Pasal 170
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Pelaksanaan penyitaan dituangkan dalam berita acara Penyitaan. (2) Berita acara Penyitaan ditandatangani oleh: a. Juru Sita Piutang Negara; b. saksi-saksi; dan c. Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; (3) Berita acara Penyitaan diketahui dan ditandatangani oleh: a. aparat pemerintahan desa/kelurahan, dalam hal barang yang disita tanah dan/atau bangunan; b. syahbandar, dalam hal barang yang disita berupa kapal dengan isi lebih dari 20 m3 (dua puluh meter kubik); atau c. pengelola bandara dalam hal barang yang disita berupa pesawat terbang.
(4) Berita acara Penyitaan memuat sekurang-kurangnya: a. nomor berita acara Penyitaan; b. hari, tanggal dan jam pelaksanaan penyitaan; c. identitas Juru Sita Piutang Negara dan saksi-saksi; d. nomor dan tanggal Surat Perintah Penyitaan; dan e. uraian barang yang disita. (5) Selembar salinan berita acara Penyitaan disampaikan kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang.
