PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 169
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Juru Sita Piutang Negara wajib memberitahukan secara lisan maksud penyitaan dan menyampaikan
Surat Perintah Penyitaan kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang selaku pemilik barang yang
disita, pada saat pelaksanaan penyitaan. (2) Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berada di tempat, tempat tinggal tidak diketahui, atau tempat tinggal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang berbeda dengan lokasi objek penyitaan, penyitaan diberitahukan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan setempat dan/atau: a. anggota keluarga/orang yang dipercaya Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang, yang telah dewasa dan:
- bertempat tinggal sama dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; atau
- berada di lokasi objek penyitaan; b. pegawai senior yang berada di kantor/tempat usaha Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; atau c. penyewa, penggarap, atau pihak yang menguasai secara fisik objek penyitaan.
