PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 168
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Penyitaan terhadap Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan oleh Juru Sita Piutang Negara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan. (2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah, dikenal, dan tidak ada hubungan keluarga dengan Juru Sita Piutang Negara.
