Pasal 167
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lain tidak boleh dilaksanakan terhadap barang-barang sebagai berikut: a. tempat tidur beserta perlengkapannya dari Penanggung Hutang dan anak-anaknya, demikian pula pakaian- pakaian mereka; b. perlengkapan Penanggung Hutang yang bersifat dinas pada anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil menurut dinas dan pangkatnya; c. alat-alat pertukangan yang termasuk usaha Penanggung Hutang; d. persediaan makanan dan minuman untuk satu bulan yang berada di rumah Penanggung Hutang; e. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Hutang atas pilihannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan; dan/atau f. ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha Penanggung Hutang.
