PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 166
BAB 15 — PENYITAAN
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan atau di tempat lain, termasuk: a. barang dalam penguasaan pihak lain; b. barang c. dibebani dengan hak tanggungan/fidusia; d. uang dan/atau harta kekayaan yang tersimpan di bank; dan/atau e. surat-surat berharga.
