PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 165
BAB 15 — PENYITAAN
(1) Penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. (2) Dalam hal Barang Jaminan tidak ada atau diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa hutang, penyitaan dapat dilakukan terhadap Harta Kekayaan Lain. (3) Penyitaan terhadap harta kekayaan milik Penjamin Hutang dapat dilakukan terlebih dahulu dalam hal Penjamin Hutang telah melepaskan hak istimewanya.
