PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 164
BAB 15 — PENYITAAN
Surat Perintah Penyitaan memuat sekurang-kurangnya: a. pertimbangan diterbitkannya Surat Perintah Penyitaan; b. dasar hukum diterbitkannya Surat Perintah Penyitaan; c. perintah kepada Kepala Kantor Pelayanan untuk menugaskan Juru Sita Piutang Negara melakukan penyitaan; d. uraian barang yang disita; e. tempat dan tanggal penerbitan Surat Perintah Penyitaan; dan f. tanda tangan Panitia Cabang.
