PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 163
BAB 15 — PENYITAAN
Dalam hal setelah lewat waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Hutang tidak melunasi hutangnya, Panitia Cabang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan.
