PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 157
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Dalam hal tempat pemberitahuan Surat Paksa berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan, pemberitahuan Surat Paksa dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemberitahuan Surat Paksa. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberitahuan Surat Paksa dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal: a. tempat pemberitahuan Surat Paksa berada dalam wilayah kerja Ketua Panitia cabang yang bersangkutan; dan b. tempat pemberitahuan Surat Paksa berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan yang bersangkutan.
