PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 158
BAB 13 — SURAT PAKSA
Surat Paksa tidak boleh diberitahukan kepada Penanggung Hutang di: a. tempat ibadah selama ibadah itu dilakukan; b. tempat sidang resmi selama sidang itu diadakan; c. bursa selama waktu bursa; atau d. tempat pemilihan umum selama waktu pemilihan umum.
