PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 156
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Dalam hal Penanggung Hutang menolak untuk menerima Surat Paksa, Juru Sita Piutang Negara meninggalkan salinan Surat Paksa dan mencatat dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa. (2) Pemberitahuan Surat Paksa tetap sah meskipun Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Surat Paksa.
