PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 155
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Pemberitahuan Surat Paksa tetap dilaksanakan dalam hal Penanggung Hutang tidak mempunyai tempat tinggal/kediaman yang dikenal di INDONESIA atau menghilang. (2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. menempelkan
Surat Paksa di papan pengumuman yang ada di Kantor Pelayanan yang menerbitkannya; dan/atau b. dimuat dalam surat kabar harian.
