PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 142
BAB 13 — SURAT PAKSA
Penagihan sekaligus dengan Surat Paksa dilakukan dalam hal:
a. Penanggung Hutang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis; b. Penanggung Hutang menandatangani Pernyataan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; atau c. telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara.
