PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 141
BAB 12 — PENCEGAHAN
Keputusan Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, pencabutan Pencegahan, dan izin ke luar wilayah Republik INDONESIA disampaikan antara lain kepada Menteri Hukum dan HAM dan objek Pencegahan.
