PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 140
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Keputusan Pencegahan dan perpanjangan Pencegahan memuat sekurang-kurangnya: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; b. alasan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan. (2) Keputusan pencabutan Pencegahan memuat sekurang- kurangnya: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; dan b. alasan pencabutan Pencegahan.
