PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 139
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Keputusan Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, dan pencabutan Pencegahan ditetapkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Keputusan mengenai perpanjangan Pencegahan ditetapkan sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir. (3) Keputusan mengenai pemberian izin ke luar wilayah
dalam jangka waktu Pencegahan dilakukan dengan MENETAPKAN keputusan tentang perubahan keputusan Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan.
