PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 138
BAB 12 — PENCEGAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai usul Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, pencabutan Pencegahan, atau pemberian izin ke luar wilayah Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
