PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 137
BAB 12 — PENCEGAHAN
Usul penetapan Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, pencabutan Pencegahan, atau, pemberian izin ke luar wilayah Republik INDONESIA diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal.
