Pasal 136
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Pencabutan Pencegahan atau masa Pencegahan tidak diperpanjang dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan susunan kepengurusan perusahaan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. objek Pencegahan telah menunjukkan itikad baik dengan:
- melakukan pembayaran paling sedikit 50% dari sisa hutang; dan
- membuat pernyataan tertulis untuk melunasi sisa hutangnya paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Pencegahan dicabut;
c. pencabutan Pencegahan dilakukan setelah pembayaran dan pengajuan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. (2) Perubahan susunan kepengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan Penyerah Piutang. (3) Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang tidak melunasi sisa hutangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan Pencegahan kembali terhadap objek Pencegahan. (4) Pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
