PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 135
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Pencabutan Pencegahan terhadap objek Pencegahan dilakukan dalam hal: a. Piutang Negara dinyatakan lunas; b. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai atau dikembalikan; atau c. objek Pencegahan telah meninggal dunia. (2) Pencegahan berakhir demi hukum dalam hal: a. jangka waktu Pencegahan berakhir dan tidak ada perpanjangan; atau b. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan.
