PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 134
BAB 12 — PENCEGAHAN
Masa Pencegahan berakhir dalam hal: a. Pencegahan dicabut; b. Pencegahan berakhir demi hukum.
