PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 133
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Izin ke luar wilayah
diberikan berdasarkan pertimbangan bahwa objek Pencegahan: a. menjalankan tugas negara atau mewakili kepentingan negara di forum internasional; b. menjalankan ibadah haji; c. memerlukan perawatan atau pengobatan kesehatan ke luar wilayah Republik INDONESIA yang didukung oleh rekomendasi dokter ahli di INDONESIA; d. melakukan kerjasama dengan mitra luar negeri untuk kegiatan usaha dalam rangka menyelesaikan hutangnya; atau e. memerlukan pergi ke luar wilayah Republik INDONESIA karena alasan kemanusiaan. (2) Alasan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain objek Pencegahan membesuk atau mendampingi orang tua/suami/istri/anak yang memerlukan pengobatan/perawatan.
