PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 132
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Izin ke luar wilayah Republik INDONESIA dalam jangka waktu Pencegahan atau perpanjangan Pencegahan dapat diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dengan tidak mengurangi masa pencegahan. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh objek Pencegahan dengan dilengkapi bukti- bukti yang mendukung alasan ke luar wilayah Republik INDONESIA.
