Pasal 143
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Panitia Cabang menerbitkan Surat Paksa yang ditandatangani oleh Panitia Cabang. (2) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"; b. identitas Penyerah Piutang serta nomor dan tanggal surat penyerahan pengurusan Piutang Negara; c. identitas Penanggung Hutang; d. sisa hutang yang harus diselesaikan termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara; e. alasan yang menjadi dasar penagihan; f. dasar hukum penerbitan Surat Paksa; g. perintah kepada Penanggung Hutang untuk melunasi seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa; h. tempat dan tanggal penetapan; dan i. tanda tangan Panitia Cabang.
