PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 129
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Objek Pencegahan dapat dikategorikan beritikad tidak baik dalam hal: a. tidak pernah atau jarang memenuhi panggilan Kantor Pelayanan; b. belum pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah relatif kecil dibanding sisa hutangnya; c. menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang sah; dan/atau d. bergaya hidup mewah. (2) Kesimpulan objek Pencegahan bergaya hidup mewah dapat diperoleh dari hasil penelitian lapangan, informasi dari Penyerah Piutang, dan/atau informasi dari pihak lain.
