PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 128
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Objek Pencegahan dapat dikategorikan sering ke luar wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a angka 2, jika selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan objek Pencegahan paling sedikit 2 (dua) kali keluar wilayah Republik INDONESIA. (2) Kesimpulan bahwa objek Pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Republik INDONESIA dapat diperoleh Kantor Pelayanan dari paspor objek Pencegahan, pengakuan objek Pencegahan, informasi dari instansi berwenang, Penyerah Piutang dan/atau dari sumber lainnya.
