PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 127
BAB 12 — PENCEGAHAN
Pencegahan dapat dilakukan dalam hal: a. sisa hutang:
- lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
- kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tetapi objek pencegahan sering bepergian keluar Wilayah Republik INDONESIA; dan b. objek Pencegahan beritikad tidak baik.
