PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 126
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Pencegahan hanya dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan. (2) Pencegahan dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
