PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 125
BAB 12 — PENCEGAHAN
(1) Objek Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dapat dicegah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
