Pasal 124
BAB 12 — PENCEGAHAN
Objek Pencegahan adalah: a. Penanggung Hutang, yang terdiri dari:
orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang, atau orang yang berdasarkan UNDANG-UNDANG atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara;
pengurus badan hukum termasuk yayasan yang sesuai dengan akte pendirian badan hukum, diwakili oleh : a) direksi atau pengurus perusahaan/yayasan/ koperasi; dan/atau b) anggota dewan komisaris/dewan pengawas; c) salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata; b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarantee);
penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau
pengurus dari badan usaha atau badan hukum yang mengikat diri sebagai penjamin (corporate guarantee). c. Pemegang saham dalam hal;
secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi;
terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam perseroan; atau
secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan; dan/atau d. ahli waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang.
