PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 123
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pemeriksaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
