PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 122
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal objek Pemeriksaan berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan, pelaksanaan Pemeriksaan dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan tempat objek Pemeriksaan berada. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang bersangkutan dalam hal objek Pemeriksaan berada di kabupaten/kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan.
