PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 121
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Berita acara Pemeriksaan tetap sah meskipun Penanggung Hutang dan/ atau Penjamin Hutang: a. menolak atau keberatan menandatangani berita acara Pemeriksaan; atau b. tidak berada di tempat objek Pemeriksaan. (2) Berita acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh aparat pemerintah desa/ kelurahan setempat.
