PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 120
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang menolak atau keberatan menandatangani berita acara Pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara mencatat dalam berita acara Pemeriksaan.
