PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 130
BAB 12 — PENCEGAHAN
Dalam hal objek pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus, tidak dilakukan pencegahan kembali untuk kasus yang lain sepanjang jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan masih berlaku.
