PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 117
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pemeriksa Piutang Negara memasuki rumah, kantor, dan/atau tempat usaha/kegiatan yang diduga milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang, Pemeriksaan harus diketahui oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang tidak berada di tempat, Pemeriksaan harus diketahui oleh: a. anggota keluarga dari Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang, yang telah dewasa; b. pegawai senior pada kantor dan/atau tempat usaha/kegiatan; dan/ atau c. aparat pemerintah desa/kelurahan setempat.
