PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 116
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara: a. wajib didampingi sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang saksi; b. dapat meminta bantuan dan bekerja sama dengan aparat kepolisian, aparat pemerintah daerah, Penyerah Piutang, instansi lain yang terkait, dan/atau masyarakat sekitar; dan c. harus memberitahukan maksud Pemeriksaan kepada Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan/atau aparat pemerintah desa/kelurahan setempat.
