PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 115
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.