PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 114
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan hanya dapat dilaksanakan setelah SP3N diterbitkan.
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan hanya dapat dilaksanakan setelah SP3N diterbitkan.