PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 113
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara berwenang meminta keterangan kepada Penanggung Hutang dan/atau pihak lain, yang berkaitan dengan : a. tempat kediaman/rumah, kantor, tempat usaha/tempat kegiatan milik atau diduga milik Penanggung Hutang; b. usaha dan/atau Harta Kekayaan Lain; dan/atau c. catatan dan pembukuan dari usaha milik atau diduga milik Penanggung Hutang.
