PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 112
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan Pemeriksaan, Pemeriksa Piutang Negara bertugas: a. mencari, meneliti, dan mengumpulkan keterangan atau bukti-bukti yang berhubungan dengan objek Pemeriksaan; dan/atau b. melakukan wawancara atau meminta penjelasan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan.
