PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 111
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksa Piutang Negara diangkat, dibebastugaskan, atau diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Sebelum menjalankan tugasnya, Pemeriksa Piutang Negara terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pemeriksa Piutang Negara yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, sumpah jabatan, pembebastugasan, dan pemberhentian
Pemeriksa Piutang Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
