PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 110
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara dari Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal pada Kantor Pelayanan belum terdapat Pemeriksa Piutang Negara, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara pada Kantor Wilayah setelah Kepala Kantor Pelayanan meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam hal pada Kantor Pelayanan jumlah Pemeriksa Piutang Negara tidak cukup, pemeriksaan dapat melibatkan Pemeriksa Piutang Negara pada Kantor Wilayah setelah Kepala Kantor Pelayanan meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang beranggotakan paling sedikit 2 (dua) orang.
