PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 109
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Fisik Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf d meliputi Barang Jaminan yang: a. belum ditemukan; dan/atau b. terdapat permasalahan hukum.
