PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 108
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Harta Kekayaan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf c meliputi: a. barang tidak bergerak, antara lain tanah, tanah berikut bangunan, kapal dengan isi kotor lebih dari 20 m3 ( dua puluh meter kubik); b. barang bergerak, antara lain kendaraan bermotor, perhiasan, furnitur, peralatan elektronik; c. surat berharga, antara lain saham, obligasi, bukti piutang, penyertaan modal; d. barang tidak berwujud, antara lain hak cipta, hak paten, hak merek; dan /atau e. uang atau harta kekayaan yang tersimpan di bank.
