PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 118
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal objek Pemeriksaan berupa tanah dan bangunan dalam keadaan kosong atau terkunci, Pemeriksaan harus didampingi oleh aparat pemerintah desa/kelurahan dan/atau aparat kepolisian setempat. (2) Dalam hal objek Pemeriksaan berupa tanah kosong, Pemeriksaan dilaksanakan dengan diketahui oleh aparat pemerintah desa/kelurahan setempat.
