PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 7
BAB 4 — UNIT DAN TATA CARA PELAPORAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pelaporan, Menteri Keuangan membentuk UAP BUN-PBL. (2) UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyusun laporan keuangan tingkat UAP BUN PBL dan ILK. (3) UAP BUN-PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DJPBN c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
