PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 8
BAB 4 — UNIT DAN TATA CARA PELAPORAN
(1) UBL Satker/bagian Satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat dan Standar akuntansi pemerintahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan akuntansi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan yang dikonsolidasikan ke unit akuntansi di atasnya sesuai dengan Bagian Anggaran masing-masing.
