PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
(1) UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, dan belanja, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disesuaikan dengan bentuk organisasi serta tugas dan fungsi masing- masing Bukan Satker sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pendirian UBL dimaksud.
