PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN LAINNYA
(1) Badan Usaha Milik Negara dapat meminta Bantuan Hukum kepada Kepala Biro Advokasi Kementerian sepanjang Masalah Hukum yang dihadapi terkait dengan bidang tugas pokok dan fungsi Kementerian. (2) Pihak lain selain Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai dapat diberikan Bantuan Hukum sepanjang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
